Pengertian Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.
CONTOH KASUS PASAR BEBAS
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
PENGERTIAN SUAP
Suap adalah Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
CONTOH KASUS SUAP
Kasus Suap Gas Bangkalan, KPK Periksa Istri Muda Fuad Amin 9 Jam
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Siti Masnuri terkait kasus suap gas alam. Siti diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam.
Masnuri yang hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai sakti untuk Direktur PT Medya Karya Sentosa, Antonious Bambang Djatmiko keluar dari kantor KPK pukul 19.40 WIB. Antonius adalah tersangka pemberi suap kepada Fuad Amin.
Masnuri yang mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB pagi tadi, keluar gedung KPK ditemani tiga orang koleganya. Sayangnya perempuan yang mengenakan jilbab warna cokelat ini enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Ini merupakan panggilan pertama untuk Masnuri. Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua orang perantara, masing-masing dari pihak Fuad Amin dan Antonio Bambang. Perantara dari pihak Antonio Bambang menyerahkan uang Rp 700 juta kepada perantara Fuad Amin. Uang itu adalah bagian dari suap berkala yang diberikan Antonio Bambang kepada Fuad Amin.
Tak hanya itu saja, dari hasil penyidikan berjalan, ditemukan adanya penyimpangan di dalam kontrak. PT MKS seharusnya menyuplai gas alam untuk keperluan PLTG Gili di Bangkalan. Nyatanya, gas itu tak pernah ada dan malah dijual kembali oleh PT MKS untuk pembangkit listrik Jawa dan Bali.
PT MKS melalui kuasa hukumnya juga telah mengakui pernah melakukan amandemen kontrak dengan PD Sumber Daya sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Bangkalan. Kontrak yang semula PT MKS menyuplai gas untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan, dirubah menjadi menjual kembali gas ke PT Pembangkit Jawa Bali.
Masnuri yang hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai sakti untuk Direktur PT Medya Karya Sentosa, Antonious Bambang Djatmiko keluar dari kantor KPK pukul 19.40 WIB. Antonius adalah tersangka pemberi suap kepada Fuad Amin.
Masnuri yang mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB pagi tadi, keluar gedung KPK ditemani tiga orang koleganya. Sayangnya perempuan yang mengenakan jilbab warna cokelat ini enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Ini merupakan panggilan pertama untuk Masnuri. Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua orang perantara, masing-masing dari pihak Fuad Amin dan Antonio Bambang. Perantara dari pihak Antonio Bambang menyerahkan uang Rp 700 juta kepada perantara Fuad Amin. Uang itu adalah bagian dari suap berkala yang diberikan Antonio Bambang kepada Fuad Amin.
Tak hanya itu saja, dari hasil penyidikan berjalan, ditemukan adanya penyimpangan di dalam kontrak. PT MKS seharusnya menyuplai gas alam untuk keperluan PLTG Gili di Bangkalan. Nyatanya, gas itu tak pernah ada dan malah dijual kembali oleh PT MKS untuk pembangkit listrik Jawa dan Bali.
PT MKS melalui kuasa hukumnya juga telah mengakui pernah melakukan amandemen kontrak dengan PD Sumber Daya sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Bangkalan. Kontrak yang semula PT MKS menyuplai gas untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan, dirubah menjadi menjual kembali gas ke PT Pembangkit Jawa Bali.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar