Kamis, 13 Desember 2012

Aku Kembali

Hei neptunus, 
aku hadir lagi, 
terlahir kembali ke dunia yang fana ini.

Aku hilang hanya untuk sementara, 

pergi dengan ribuan ombak yang deras 
dilautan yang dalam dan dengan terjangan angin ribut yang tak ada habisnya.

Hadir kembali bagaikan manusia baru yang tak tau apa apa, 

tak tahu apa artinya cinta, kasih sayang, dan ribuan kata kata cinta. 
Memang ini tak ingin aku impikan, 
tapi ini semua harus terjadi dengan sendirinya. 
Ku harus pergi sejenak dengan meninggalkan semua. 
Tak melihat langit yang penuh dengan bintang-bintang,
tak mendengar suara kicauan burung nan merdu 
dan tak merasakan kasih sayang yang sejati.. 

Tapi sekarang aku kembali, 
dengan menjadi manusia baru yang penuh dengan rasa ingin tahu 
dan ingin menemukan kembali cinta sejatiku yang tlah lama kutinggalkan 
dan aku akan mencarinya dengan radar yang kau lantik untukku. 
Frekuensi itu yang menemukan antara AKU dengan DIRINYA . ♥ ЯR

Rabu, 12 Desember 2012

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?


Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian.

         Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 
     Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia

           Pada awalnya dasar hukum koperasi di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
              Namun seteh di terbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tidak di berlakukan lagi. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

              UU Nomor 25 Tahun 1992 di buat atas beberapa pertimbangan berikut ini 
  • Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
  • Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mempunyai maksud ( Kutipan dari pasal 1 ):
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dan mempunyai tujuan ( Pasal 3 ):
         Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Serta Fungsi dan Perannya ( Pasal 4 ) sebagai :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sosok gurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.