Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas
kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang
dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam
pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti
kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi
dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
· Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah
dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada
tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan
laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun
sosial.
Referensi :
http://herildagultom.blogspot.com/2011/11/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar