Koperasi
 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum 
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi 
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas 
kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 
tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
 demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas 
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang 
dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya
 modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam 
pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
 keadilan.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian 
Kemandirian
 artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua 
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada 
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti 
kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak 
untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
 –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi 
dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa 
perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·        Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·        Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·        Sumber
 ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah 
dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·        Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·        Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
 mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada 
tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan 
laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk 
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun 
sosial.
Referensi :
http://herildagultom.blogspot.com/2011/11/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi.html  
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar