1.Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan
“koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu.
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti
keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti
aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah
tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari
masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya
bersama dan “Operation” yang artiya
bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat
didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi
orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain
koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan
tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal
bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar,
seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang
bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota
koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib
SUMBER:
http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Sumber :
http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html
Konsep Koperasi Negara Berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah
tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top
down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin
tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi
yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Sumber :
http://ichsandscofield.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-negara-berkembang.html
2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian Dan aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/
Kapitalisme |
Sistem Ekonomi Bebas Liberal |
Yardstick |
Komunisme / Sosialisme |
Sistem Ekonomi Sosialis |
Sosialis |
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme |
Sistem Ekonomi Campuran |
Persemakmuran (Commonwealth) |
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran
ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat
yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Sumber : abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008
Sumber Website :
http://adisoj.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html
3.Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan
bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852,
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan
bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai
kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi.
Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha
mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan
sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian
seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak
berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada
waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk
mengatasinya, perlu didirikan
social work-shop (etelier socialux).
Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan
koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan
koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam
Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Sumber: Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
Sumber Website : http://adisoj.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html
b. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah besama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD
1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan
ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak
untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan
atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini
yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus
globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad
ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (
revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal
dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan
nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat)
dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan
arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan
pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan
atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana
harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat
tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga
pola pengembangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di
Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang
dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang
simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah
beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara
utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf
Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini
menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang
Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama
Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad
dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh
karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang
dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi
Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan
koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam
konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk
menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini
adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota
masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan
memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan
ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen,
dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena
ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi
pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat
pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab
bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh
karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan
pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini
masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan
penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut
mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia
adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di
Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah
yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah
pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era
globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para
anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via
Online dengan bantuan berbagai
software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri
.
Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk
memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan
tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan
anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
Sumber :
http://adisoj.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html